Monday, August 15, 2016

Archandra Tahar hanya Butuh 20 Hari untuk 'Bobol' Negara

Indonesian Free Press -- Maling tidak pernah berlama-lama menjalankan aksinya, karena semakin lama beraksi akan semakin besar peluang ketahuan dan tertangkap.

Demikian pula dengan Arcandra Tahar, warga negara Amerika yang membobol kepentingan negara Indonesia dengan menjadi Menteri ESDM pilihan Presiden Jokowi. Dilantik oleh Jokowi pada Rabu, 27 Juli 2016, ia diberhentikan pada hari Senin malam (15 Agustus).

Pemberhentian ini menyusul adanya resistansi kuat dari masyarakat terhadap Arcandra karena pengangkatannya menjadi menteri telah jelas-jelas melanggar sejumlah undang-undang sekaligus: UU Kewarganegaraan, UU Kementrian Negara dan UU Keimigrasian.

Tapi, ya begitulah, regim Jokowi memang telah membuka 'kotak pandora', yang menebarkan kerusakan dan kehancuran bagi seluruh bangsa ini. Kasus Arcandra membuktikan apa yang telah ditulis blog ini terkait dengan testimoni bandar narkoba Freddy Budiman tentang keterlibatan aktif lembaga-lembaga penegak hukum dalam mafia perdagangan narkoba di Indonesia. Yaitu bahwa bangsa ini tengah berusaha dihancurkan sehancur-hancurnya. Rakyat sengaja dibuat menjadi apatis dan tidak legi memiliki kebanggaan sebagai bagian dari bangsa besar bernama Indonesia. Pada saat seperti ini, mereka tidak lagi peduli jika negara ini dipimpin oleh orang-orang jahat dan bodoh yang bekerja untuk kepentingan asing.

Seperti diberitakan Merdeka.com kemarin (Senin, 15 Agustus), ternyata Arcandra Tahar telah mengeluarkan kebijakan strategis yang merugikan kepentingan Indonesia. Salah satunya adalah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

Padahal publik telah mengetahui dengan jelas, ekspor yang diberikan tersebut telah melanggar UU Minerba yang melarang penjualan konsentrat semua bahan tambang termasuk emas Freeport. Sejak UU ini disyahkan pada kepemimpinan Presiden SBY, Freeport mengabaikan kewajiban untuk membangun 'smelter' sebelum bisa melakukan kegiatan eksportnya. Namun, pada kepemimpinan Sudirman Said, yang juga Menteri ESDM kabinetnya Jokowi, ijin ekspor ilegal itu tetap diberikan. Dan kini ijin tersebut bahkan diperpanjang kembali oleh Arcandra Tahar, meski ia hanya menjabat sebentar.(ca)

No comments:

Post a Comment